Assallamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuuh....
1.Kewajiban ketiga bagi seorang Muslim adalah mengeluarkan kadar tertentu dari kekayaannya.
Telah disebutkan dlm Al Qur'an bahwa Zakat adalah suatu fardu yg dibayarkan kepada kelompok org tertentu yg membutuhkannya.
Sementara itu itu hadits merinci kaidah -kaidah pengumpulannya,kadarnya,waktu membayarkannya dan sebagainya.
2.Besarnya kadar Zakat harta adalah:2,5% dari harta simpanan setelah dipotong utk kebutuhannya serta keluarga,dgn syarat harta ini dimilikinya sudah lewat 12 bulan hijriah.
TETAPI,zakat tersebut boleh saja dibayarkan sebelum habisnya masa satu tahun,artinya dikeluarkan lebih dahulu.
3.Zakat dapat dibayarkan kepada:fakir,miskin,pekerja pengumpul zakat,dan orang-orang yg baru masuk Islam (Mu'alaf).
Zakat juga dpt digunakan utk memerdekakan budak,membebaskan tawanan perang,membayarkan utang orang yg membutuhkan,membela
dan memperjuangkan dawah Islam,utk membangun segala sesuatu yg dibutuhkan umat Islam seperti rumah sakit dan sekolah,membantu orang yg sedang dlm perjalanan,atau orang-orang yg membutuhkan.
Fakir miskin dan orang-orang yg membutuhkan dari kalangan Nonmuslim
boleh dibantu dgn sedeqah,bukan dgn Zakat.
Zakat tidak sah diberikan kepada anak-anak pemberi Zakat,kepada orang tuanya,ataupun kepada istrinya,meskipun mereka membutuhkannya.
Seorang istri boleh membayarkan zakat kepada suaminya yg membutuhkan,sebab menanggung suaminya tidak wajib bagi seorang istri.
Zakat dibayarkan kepada mereka yg berhak di daerah tempat zakat itu dikumpulkan,bila berlebih,boleh dikirimkan ke daerah-daerah tetangga.
4.Hikmah difardhukannya Zakat:
Kaum muslimin akan saling membantu satu sama lainnya,yg kaya membantu yg miskin.Juga utk membersihkan diri dari sifat rakus dan mementingkan diri sendiri.
BERSAMBUNG ..TENTANG ZAKAT FITRAH.
1.APAKAH ZAKAT FITRAH ITU ?
Zakat yg hukumnya sunat muakad,dikeluarkan pada hari-hari terakhir
di bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
2.Kadar Zakat fitrah itu sekitar empat genggam tangan laki-laki (satu sukat)
makanan pokok di suatu daerah,seperti beras,gandum,dan kurma,beratnya sekitar 2.5 kg. Dan bisa juga menggantinya dgn uang yg senilai.
3.Yg berhak menerima zakat fitrah,tentu saja mereka yg berhak menerima zakat fardhu.
4.Zakat wajib dikeluarkan atas harta yg sudah sampai nisab yaitu 85 gram emas murni dan 624 gram untuk perak murni.
5.Seorang muslim yg bertanggung jawab mengurus "harta "anak yatim harus mengeluarkan zakat "harta" anak-anak yatim tersebut.
6.Seorang muslim yg meninggal dunia sebelum membayarkan zakat,tidak gugur darinya kewajiban untuk membayar zakat.
Jadi harta peninggalannya harus dikeluarkan zakatnya sebelum digunakan untuk memenuhi wasiatnya dan sebelum dibagikan kepada akhli warisnya.
7."Zakat fitrah" boleh diberikan kepada non muslim yg membutuhkan.
8.Apa saja yg di luar zakat dinamakan sedeqah.
9.Sedeqah diberikan kepada karib kerabat terlebih dahulu sebelum kepada yg lain.( bila berbentuk uang,barang atau makananan)
Tetapi membanu dgn tenaga,tersenyum ,memberi ilmu,menasehati kepada hal-hal yg positif dan membuat orang lain bahagia, itupun namanya sedeqah.
Baiklah semoga catatan kecil ini dapat bermanfaat untuk kita semua..aamiin...
Wassallam,
Sunday, 5 September 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment